Senin, 05 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban

a)      Pengertian Hak

Hak adalah kuasa/otoritas/wewenang untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya kita terima atau dapat dikatakan sebagai hal yang selalu/biasanya kita kita lakukan dan orang lain tidak boleh merebutnya baik secara paksa ataupun tidak dipaksa. Hak berarti warga negara  mendapat kehidupan yang layak, jaminan keamanan dan perlindungan hukum, dll.

b)      Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab utuk mendapatkan hak atau wewenang kita.

 

B.     Contoh Hak dan Kewajiban

a)      Contoh Hak

-          Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum. (Pasal 27 ayat 1)

-          Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)

-          Hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (Pasal 29 ayat 2)

-          Hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang dipercayai. (Pasal 29 ayat 2)

-          Hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran.

-          Hak untuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang – undang yang berlaku. (Pasal 28)

b)      Contoh Kewajiban

-          Wajib dalam berperan membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)

-          Wajib dalam membayar pajar dan retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah. (UUD 1945)

-          Wajib dalam menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali dan dijalankan sebaik mungkin.

-          Wajib dalam menghormati hak asasi manusia yang dimiliki orang lain. (Pasal 28J ayat 1)

-          Wajib dalam tunduk pada batasan yang ditetapkan dengan undang – undang. (Pasal 28J ayat 2)

-          Wajib turut serta dalam pembangunan negara untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (Pasal 28)

 

C.    Pasal – Pasal yang Berkaitan

Pasal – pasal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara :

-          Pasal 26

-          Pasal 27

-          Pasal 28

-          Pasal 30

 

D.    Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan warga negara dan negara meliputi ketentuan sebagai berikut :

-          Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.

-          Hak negara untuk dibela.

-          Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

-          Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.

-          Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi manusia.

-          Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.

-          Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial.

-          Kewajiban negara untuk memberi kebebasan beribadah.

Contoh kasus :

-          Menaati hukum lalu lintas.

-          Membayar pajak.

-          Perlindungan hukum.

Pendidikan Kewarganegaraan - DINAMIKA PERKEMBANGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DINAMIKA PERKEMBANGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

A.    Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Para pendiri negara sepakat untuk membuat sebuah Undang – Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang memiliki arti dan fungsi. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada tanggal  18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam naskah yang diberi nama Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999. Pada sejarah perkembangannya, ada 4 macam Undang – Undang yang pernah berlaku yaitu :

1)      Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : Penetapan Undang – Undang Dasar 1945.

2)      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

3)      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Penetapan Undang – Undang Dasar Sementara 1950

4)      Periode 5 Juli 1959 – Sekarang : Penetapan berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945

 

B.     Perubahan UUD 1945

1.      Pertama, dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999 hasilnya membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2.      Kedua, dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000 hasilnya rumusan perubahan pasal – pasal meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, ketentuan rinci tentang HAM, dan menyempurnakan perubahan yang pertama.

3.      Ketiga, dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 hasilnya ada perubahan ketentuan pada pasal tentang asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, dan ketentuan untuk pemilihan umum.

4.      Keempat, dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 hasilnya ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan & kebudayaan, perekonomian & kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan & aturan tambahan.

 

C.    Lembaga Negara Pasca Amandemen

Susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan negara mengalami perubahan, dengan adanya pemisahan kekuasaan. Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden. Badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke-4 :

-          MPR

-          DPR

-          DPD

-          BPK

-          Presiden

-          MA

-          MK

-          KY

 

D.    Tata Urutan Perundang – Undangan

Menurut Undang – Undang No. 10 tahun 2004 tata urutan perundang – undangan adalah sebagai berikut :

1.      UUD 1945

2.      UU / Perpu

3.      Peraturan Pemerintahan (PP)

4.      Perpres

5.      Peraturan Daerah Provinsi

6.      Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

7.      Peraturan Desa (Perdesa)

Pendidikan Kewarganegaraan - Negara dan Konstitusi

 

NEGARA DAN KONSTITUSI

 

A.    Negara

1.      Pengertian Negara

Menurut beberapa ahli, pengertian negara antara lain :

a.       Aristoteles : negara sebagai sekumpulan dari beberapa keluarga dan desa dalam menempuh kehidupan yang baik.

b.      Plato : negara itu manusia dalam jumlah besar yang terus berkembang maju dan melakukan evolusi.

c.       Meriam Budihardjo : negara adalah suatu daerah dimana ada penduduk yang dipimpin oleh pejabat yang dapat menjalankan kekuasaannya yang memaksa warga untuk mematuhinya.

d.      Prof R. Djokoseotono S. H : negara merupakan suatu orgaanisasi yang terdiri dari beberapa manusia yang dipimpin oleh pemerintah yang sama.

Kesimpulannya, negara adalah suatu wilayah/daerah yang rakyatnya dipimpin oleh pemerintahan yang mengatur politik, militer, ekonomi,  sosial maupun budaya yang berada di wilayah tersebut

 

2.      Sifat – Sifat Negara

a.       Memaksa, negara memiliki hak untuk memakai kekerasan fisik secara legal bila masyarakatnya tidak menaati peraturan perundang – undangan. Sarananya adalah polisi, tentara, dsb.

b.      Monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

c.       Mencakup semua, semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpaa terkecuali.

3.      Unsur Pembentukan Negara

a.       Penduduk, sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu.

b.      Wilayah, dibagi menjadi tiga bagian yaitu darat, laut, dan udara yang mempunyai garis batas dengan wilayah negara lain.

c.       Pemerintahan, badan yang mengatur urusan sehari – hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan – tujuan negara dan menjalankan fungsi – fungsi kesejahteraan bersama.

d.      Pengakuan Internasional, secara de facto maupun de jure. De facto adalah pengakuan kedaulatan yang merujuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. De jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hokum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. Punya sifat yang tetap dan penuh.

 

4.      Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan Negara RI tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, yaitu : membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi Negara menurut Kranenburg :

a.       Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan sebagai stabilisator.

b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

c.       Pertahanan.

d.      Menegakkan keadilan yang dilakukan oleh badan – badan pengadilan.

B.     Konstitusi

1.      Pengertian Konstitusi

Konstitusi adalah nama bagi ketentuan – ketentuan yang menyebut hak – hak dan kekuasaan dari orang – orang tertentu, keluarga – keluarga tertentu atau badan – badan tertentu. Konstitsi memuat aturan – aturan pokok yang menopang berdirinya suatu negara. Ada 2 jenis konstitusi yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis berarti termuat dalam undang – undang dan konstitusi tidak tertulis berdasarkan adat kebiasaan.

Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak termasuk dalam golongan konstitusi pemerintahan presidensial maupun pemerintahan parlementer. Hal ini dikarenakan dalam batang tubuh UUD 1945 mengandung ciri – ciri pemerintahan presidensial dan ciri – ciri pemerintahan parlementer. Oleh karena itu, menurut Sri Soemantri Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

 

2.      Konstitusi Indonesia

a.       Hukum Dasar Tertulis

Hukum dasar meliputi dua macam yaitu ho\ukum dasar tertulis (UUD) dan hokum dasar tidak tertulis (conversi). Undang – Undang Dasar menentukan cara – cara bagaimana pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang – Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal.

Berdasarkan pengertian tersebut, sifat – sifat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu :

-          Rumusannya jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggara negara.

-          Singkat dan supel, memuat aturan – aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak asasi manusia.

-          Memuat norma , aturan, dan ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

-          UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi.

 

Periodesasi berlakunya Konstitusional di Indonesia :

A)    UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

B)    Konstitusi RIS berlaku dari 29 Desember 1949 – 15 Agustus 1950

C)    UUDS berlaku daei 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

D)    UUD 1945 berlaku dari 5 Juli 1959 – sekarang.

 

b.      Hukum Dasar Tidak Tertulis (convensi)

Aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifat tidak tertulis. Convensi mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :

-          Merupakan kebiasaan yang berulang dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara.

-          Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.

-          Diterima oleh selruh rakyat.

-          Bersifat sebagai pelengkap.

Contohnya : pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.

 

C.    Hubungan Negara dengan Konstitusi

Setiap negara di dunia tentu memiliki konstitusi guna untuk menjadi suatu acuan dan batasan dalam melaksanakan praktek penyelenggaraan Negara. Seperti halnya Indonesia yang menggunakan konstitusi tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi). Ketentuan pada alinea keempat merupakan dasar yuridis bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945.

Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi Nampak pada gagasan dasar, cita- cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD suatu negara. Dari dasar inilah kehidupan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang – undangan diukur dan diwujudkan. Dikarenakan Indonesia adalah negara hukum, maka hubungan antara negara dan konstitusi saling berkaitan dimana negara adalah objek dari konstitusi dan konstitusi adalah kiblat dari setiap praktek dalam penyelenggaraan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan - Integrasi Nasional

 

INTEGRASI NASIONAL

 

Integrasi nasional merupakan usaha dan proses mempersatukan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.

Faktor – faktor pendorong Integrasi Nasional :

1.      Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.

2.      Keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa Indonesia.

3.      Rasa cinta tanah air.

4.      Rasa rela berkorban untuk kepetingan bangsa dan negara.

5.      Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan proklamasi kemerdekaan.

6.      Pancasila dan UUD 1945, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Faktor – faktor penghambat Integrasi Nasional :

1.      Masyarakat Indonesia yang heterogen.

2.      Wilayan negara yang begitu luas.

3.      Besar kemungkinan adanya ancaman akan keutuhan negara.

4.      Ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan.

5.      Adanya paham “etnosentrisme” di beberapa suku bangsa.

Contoh wujud Integrasi Nasional :

1.      Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976.

2.      Sikap toleransi antarumat beragama.

3.      Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain.

 

 

Contoh pedorong Integrasi Nasional :

1.      Adanya rasa keinginan untuk bersatu.

2.      Rasa cinta tanah air.

3.      Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah.

4.      Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak.

5.      Adanya rasa senasib dan sepenanggungan.

6.      Adanya rasa keinginan untuk rela berkorban.

Bentuk Integrasi Nasional :

1.      Asimilasi : pembauran kebudayaan yang disertai ciri khas kebudayaan asli.

2.      Akulturasi : penerimaan sebagian unsur – unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.

 

A.    Keterkaitan Integrasi Nasional Indonesia dan Identitas Nasional

Macam – macam jenis Integrasi Nasional :

1.      Integrasi bangsa : proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya.

2.      Integrasi wilayah : proses penyatuan wilayah.

3.      Integrasi nilai : konsensus terhadap nilai yang disepakati.

4.      Integrasi elit massa : proses menghubungkan antar pemerintah dengan yang diperintah.

5.      Integrasi tingkah laku : penciptaan perilaku yang dapat diterima demi mencapai tujuan bersama.

6.      Tantangan integrasi nasional Indonesia ada 2 yaitu integrasi vertical dan integrasi horizontal.

 

B.     Sejarah Perkembangan Integrasi Nasional

Sejarah dimulai sejak kerajaan Sriwijaya. Kerajaan berhasil membangun integrasi nasional karena memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari beberapa bagian pulau dan mampu membangun hubungan kerja sama dengan berbagai negara. Setelah itu ada kerajaan Majapahit. Hingga pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa yang lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman, dan tentram.

C.    Disintegrasi

Konflik – konflik yang ada di Indonesia mengarah pada disintegrasi. Bila integrasi mengarah pada persatuan, disintegrasi mengarah pada perpecahan. Disintegrasi dapat diartikan dengan lunturnya persatuan dan kesatuan dari suatu bangsa. Contoh koflik disintegrasi di Indonesia antara lain : peristiwa PKI Madiun, DI/TII, PRRI dan Permesta, RMS, gerakan separatis (GAM dan OPM). Kerusuhan yang muncul diberbagai daerah di Indonesia mengarah pada konflik vertical. Sedangkan konflik horizontal mengarah pada konflik antar suku dan antar golongan.

Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi disintegrasi :

1.      Menghidupkan dan membangun komitmen, kehendak serta kesadaran untuk bersatu.

2.      Membangun kondisi yang mendukung komitmen.

3.      Membangun kelembagaan yang bernorma.

4.      Merumuskan kebijakan dan regualsi yang konkret, tepat, dan tegas dalam segala aspek kehidupan.

5.      Menciptakan ruang publik yang menyuburkan pemahaman keragaman dalam kondisi masyarakat yang plural atau majemuk.

 

 

D.    Strategi Integrasi

Cara untuk membangun integrasi :

1.      Asimilasi : proses integrasi perpaduan beberapa unsur budaya sehingga tidak memunculkan unsur aslinya.

2.      Akulturasi : perpaduan beberapa unsur budaya yang masing – masing unsurnya masih Nampak.