Senin, 05 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan - Negara dan Konstitusi

 

NEGARA DAN KONSTITUSI

 

A.    Negara

1.      Pengertian Negara

Menurut beberapa ahli, pengertian negara antara lain :

a.       Aristoteles : negara sebagai sekumpulan dari beberapa keluarga dan desa dalam menempuh kehidupan yang baik.

b.      Plato : negara itu manusia dalam jumlah besar yang terus berkembang maju dan melakukan evolusi.

c.       Meriam Budihardjo : negara adalah suatu daerah dimana ada penduduk yang dipimpin oleh pejabat yang dapat menjalankan kekuasaannya yang memaksa warga untuk mematuhinya.

d.      Prof R. Djokoseotono S. H : negara merupakan suatu orgaanisasi yang terdiri dari beberapa manusia yang dipimpin oleh pemerintah yang sama.

Kesimpulannya, negara adalah suatu wilayah/daerah yang rakyatnya dipimpin oleh pemerintahan yang mengatur politik, militer, ekonomi,  sosial maupun budaya yang berada di wilayah tersebut

 

2.      Sifat – Sifat Negara

a.       Memaksa, negara memiliki hak untuk memakai kekerasan fisik secara legal bila masyarakatnya tidak menaati peraturan perundang – undangan. Sarananya adalah polisi, tentara, dsb.

b.      Monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

c.       Mencakup semua, semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpaa terkecuali.

3.      Unsur Pembentukan Negara

a.       Penduduk, sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu.

b.      Wilayah, dibagi menjadi tiga bagian yaitu darat, laut, dan udara yang mempunyai garis batas dengan wilayah negara lain.

c.       Pemerintahan, badan yang mengatur urusan sehari – hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan – tujuan negara dan menjalankan fungsi – fungsi kesejahteraan bersama.

d.      Pengakuan Internasional, secara de facto maupun de jure. De facto adalah pengakuan kedaulatan yang merujuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. De jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hokum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. Punya sifat yang tetap dan penuh.

 

4.      Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan Negara RI tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, yaitu : membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi Negara menurut Kranenburg :

a.       Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan sebagai stabilisator.

b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

c.       Pertahanan.

d.      Menegakkan keadilan yang dilakukan oleh badan – badan pengadilan.

B.     Konstitusi

1.      Pengertian Konstitusi

Konstitusi adalah nama bagi ketentuan – ketentuan yang menyebut hak – hak dan kekuasaan dari orang – orang tertentu, keluarga – keluarga tertentu atau badan – badan tertentu. Konstitsi memuat aturan – aturan pokok yang menopang berdirinya suatu negara. Ada 2 jenis konstitusi yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis berarti termuat dalam undang – undang dan konstitusi tidak tertulis berdasarkan adat kebiasaan.

Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak termasuk dalam golongan konstitusi pemerintahan presidensial maupun pemerintahan parlementer. Hal ini dikarenakan dalam batang tubuh UUD 1945 mengandung ciri – ciri pemerintahan presidensial dan ciri – ciri pemerintahan parlementer. Oleh karena itu, menurut Sri Soemantri Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

 

2.      Konstitusi Indonesia

a.       Hukum Dasar Tertulis

Hukum dasar meliputi dua macam yaitu ho\ukum dasar tertulis (UUD) dan hokum dasar tidak tertulis (conversi). Undang – Undang Dasar menentukan cara – cara bagaimana pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang – Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal.

Berdasarkan pengertian tersebut, sifat – sifat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu :

-          Rumusannya jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggara negara.

-          Singkat dan supel, memuat aturan – aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak asasi manusia.

-          Memuat norma , aturan, dan ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

-          UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi.

 

Periodesasi berlakunya Konstitusional di Indonesia :

A)    UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

B)    Konstitusi RIS berlaku dari 29 Desember 1949 – 15 Agustus 1950

C)    UUDS berlaku daei 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

D)    UUD 1945 berlaku dari 5 Juli 1959 – sekarang.

 

b.      Hukum Dasar Tidak Tertulis (convensi)

Aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifat tidak tertulis. Convensi mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :

-          Merupakan kebiasaan yang berulang dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara.

-          Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.

-          Diterima oleh selruh rakyat.

-          Bersifat sebagai pelengkap.

Contohnya : pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.

 

C.    Hubungan Negara dengan Konstitusi

Setiap negara di dunia tentu memiliki konstitusi guna untuk menjadi suatu acuan dan batasan dalam melaksanakan praktek penyelenggaraan Negara. Seperti halnya Indonesia yang menggunakan konstitusi tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi). Ketentuan pada alinea keempat merupakan dasar yuridis bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945.

Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi Nampak pada gagasan dasar, cita- cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD suatu negara. Dari dasar inilah kehidupan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang – undangan diukur dan diwujudkan. Dikarenakan Indonesia adalah negara hukum, maka hubungan antara negara dan konstitusi saling berkaitan dimana negara adalah objek dari konstitusi dan konstitusi adalah kiblat dari setiap praktek dalam penyelenggaraan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar