NEGARA DAN
KONSTITUSI
A.
Negara
1.
Pengertian
Negara
Menurut
beberapa ahli, pengertian negara antara lain :
a.
Aristoteles :
negara sebagai sekumpulan dari beberapa keluarga dan desa dalam menempuh
kehidupan yang baik.
b.
Plato : negara
itu manusia dalam jumlah besar yang terus berkembang maju dan melakukan
evolusi.
c.
Meriam
Budihardjo : negara adalah suatu daerah dimana ada penduduk yang dipimpin oleh
pejabat yang dapat menjalankan kekuasaannya yang memaksa warga untuk
mematuhinya.
d.
Prof R.
Djokoseotono S. H : negara merupakan suatu orgaanisasi yang terdiri dari
beberapa manusia yang dipimpin oleh pemerintah yang sama.
Kesimpulannya, negara
adalah suatu wilayah/daerah yang rakyatnya dipimpin oleh pemerintahan yang
mengatur politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budaya yang berada di wilayah tersebut
2.
Sifat – Sifat
Negara
a.
Memaksa, negara
memiliki hak untuk memakai kekerasan fisik secara legal bila masyarakatnya
tidak menaati peraturan perundang – undangan. Sarananya adalah polisi, tentara,
dsb.
b.
Monopoli, negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.
Mencakup semua,
semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpaa
terkecuali.
3.
Unsur
Pembentukan Negara
a.
Penduduk,
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama
– sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.
Wilayah, dibagi
menjadi tiga bagian yaitu darat, laut, dan udara yang mempunyai garis batas
dengan wilayah negara lain.
c.
Pemerintahan,
badan yang mengatur urusan sehari – hari yang menjalankan kepentingan –
kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan – tujuan negara dan
menjalankan fungsi – fungsi kesejahteraan bersama.
d.
Pengakuan
Internasional, secara de facto maupun
de jure. De facto adalah pengakuan
kedaulatan yang merujuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam
masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. De jure adalah pengakuan terhadap suatu
negara secara resmi berdasarkan hokum dengan segala konsekuensi atau pengakuan
secara internasional. Punya sifat yang tetap dan penuh.
4.
Tujuan dan
Fungsi Negara
Tujuan Negara RI tercantum dalam Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945, yaitu : membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi Negara menurut Kranenburg :
a.
Melaksanakan
ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan sebagai stabilisator.
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.
Pertahanan.
d.
Menegakkan
keadilan yang dilakukan oleh badan – badan pengadilan.
B.
Konstitusi
1.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi adalah nama bagi ketentuan – ketentuan
yang menyebut hak – hak dan kekuasaan dari orang – orang tertentu, keluarga –
keluarga tertentu atau badan – badan tertentu. Konstitsi memuat aturan – aturan
pokok yang menopang berdirinya suatu negara. Ada 2 jenis konstitusi yaitu
tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis berarti termuat dalam undang –
undang dan konstitusi tidak tertulis berdasarkan adat kebiasaan.
Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak termasuk
dalam golongan konstitusi pemerintahan presidensial maupun pemerintahan
parlementer. Hal ini dikarenakan dalam batang tubuh UUD 1945 mengandung ciri –
ciri pemerintahan presidensial dan ciri – ciri pemerintahan parlementer. Oleh
karena itu, menurut Sri Soemantri Indonesia menganut sistem konstitusi
campuran.
2.
Konstitusi
Indonesia
a.
Hukum Dasar
Tertulis
Hukum dasar
meliputi dua macam yaitu ho\ukum dasar tertulis (UUD) dan hokum dasar tidak
tertulis (conversi). Undang – Undang Dasar menentukan cara – cara bagaimana
pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang –
Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal.
Berdasarkan pengertian tersebut, sifat –
sifat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu :
-
Rumusannya jelas
merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggara
negara.
-
Singkat dan
supel, memuat aturan – aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan
perkembangan zaman, dan memuat hak asasi manusia.
-
Memuat norma ,
aturan, dan ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
-
UUD 1945
merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi.
Periodesasi berlakunya Konstitusional di
Indonesia :
A)
UUD 1945 berlaku
dari 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
B)
Konstitusi RIS
berlaku dari 29 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
C)
UUDS berlaku
daei 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
D)
UUD 1945 berlaku
dari 5 Juli 1959 – sekarang.
b.
Hukum Dasar
Tidak Tertulis (convensi)
Aturan
– aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
meskipun sifat tidak tertulis. Convensi mempunyai sifat – sifat sebagai berikut
:
-
Merupakan
kebiasaan yang berulang dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara.
-
Tidak
bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
-
Diterima oleh
selruh rakyat.
-
Bersifat sebagai
pelengkap.
Contohnya : pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat.
C.
Hubungan Negara dengan Konstitusi
Setiap negara di dunia
tentu memiliki konstitusi guna untuk menjadi suatu acuan dan batasan dalam
melaksanakan praktek penyelenggaraan Negara. Seperti halnya Indonesia yang
menggunakan konstitusi tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi). Ketentuan
pada alinea keempat merupakan dasar yuridis bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber bagi adanya UUD 1945.
Hubungan antara dasar
negara dengan konstitusi Nampak pada gagasan dasar, cita- cita, dan tujuan
negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD suatu negara. Dari dasar inilah
kehidupan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang – undangan diukur dan
diwujudkan. Dikarenakan Indonesia adalah negara hukum, maka hubungan antara
negara dan konstitusi saling berkaitan dimana negara adalah objek dari konstitusi
dan konstitusi adalah kiblat dari setiap praktek dalam penyelenggaraan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar