HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Pengertian Hak dan Kewajiban
a)
Pengertian Hak
Hak
adalah kuasa/otoritas/wewenang untuk menerima atau melakukan hal yang
semestinya kita terima atau dapat dikatakan sebagai hal yang selalu/biasanya
kita kita lakukan dan orang lain tidak boleh merebutnya baik secara paksa
ataupun tidak dipaksa. Hak berarti warga negara
mendapat kehidupan yang layak, jaminan keamanan dan perlindungan hukum,
dll.
b)
Pengertian Kewajiban
Kewajiban
adalah hal yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab utuk mendapatkan hak
atau wewenang kita.
B.
Contoh Hak dan Kewajiban
a)
Contoh Hak
-
Hak untuk
mendapatkan perlindungan Hukum. (Pasal 27 ayat 1)
-
Hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
-
Hak untuk
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (Pasal 29
ayat 2)
-
Hak untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang dipercayai. (Pasal 29 ayat 2)
-
Hak untuk
mendapat pendidikan dan pengajaran.
-
Hak untuk
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang – undang yang berlaku. (Pasal 28)
b)
Contoh Kewajiban
-
Wajib dalam
berperan membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan
musuh. (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
-
Wajib dalam
membayar pajar dan retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah. (UUD 1945)
-
Wajib dalam
menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa
terkecuali dan dijalankan sebaik mungkin.
-
Wajib dalam
menghormati hak asasi manusia yang dimiliki orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
-
Wajib dalam
tunduk pada batasan yang ditetapkan dengan undang – undang. (Pasal 28J ayat 2)
-
Wajib turut
serta dalam pembangunan negara untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik.
(Pasal 28)
C.
Pasal – Pasal yang Berkaitan
Pasal – pasal yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban sebagai warga negara :
-
Pasal 26
-
Pasal 27
-
Pasal 28
-
Pasal 30
D.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara meliputi ketentuan
sebagai berikut :
-
Hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan.
-
Hak negara untuk
dibela.
-
Hak negara untuk
menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
-
Kewajiban negara
untuk menjamin sistem hukum yang adil.
-
Kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi manusia.
-
Kewajiban negara
untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
-
Kewajiban negara
untuk memberi jaminan sosial.
-
Kewajiban negara
untuk memberi kebebasan beribadah.
Contoh kasus :
-
Menaati hukum
lalu lintas.
-
Membayar pajak.
-
Perlindungan
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar