Senin, 05 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban

a)      Pengertian Hak

Hak adalah kuasa/otoritas/wewenang untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya kita terima atau dapat dikatakan sebagai hal yang selalu/biasanya kita kita lakukan dan orang lain tidak boleh merebutnya baik secara paksa ataupun tidak dipaksa. Hak berarti warga negara  mendapat kehidupan yang layak, jaminan keamanan dan perlindungan hukum, dll.

b)      Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab utuk mendapatkan hak atau wewenang kita.

 

B.     Contoh Hak dan Kewajiban

a)      Contoh Hak

-          Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum. (Pasal 27 ayat 1)

-          Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)

-          Hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (Pasal 29 ayat 2)

-          Hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang dipercayai. (Pasal 29 ayat 2)

-          Hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran.

-          Hak untuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang – undang yang berlaku. (Pasal 28)

b)      Contoh Kewajiban

-          Wajib dalam berperan membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)

-          Wajib dalam membayar pajar dan retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah. (UUD 1945)

-          Wajib dalam menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali dan dijalankan sebaik mungkin.

-          Wajib dalam menghormati hak asasi manusia yang dimiliki orang lain. (Pasal 28J ayat 1)

-          Wajib dalam tunduk pada batasan yang ditetapkan dengan undang – undang. (Pasal 28J ayat 2)

-          Wajib turut serta dalam pembangunan negara untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (Pasal 28)

 

C.    Pasal – Pasal yang Berkaitan

Pasal – pasal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara :

-          Pasal 26

-          Pasal 27

-          Pasal 28

-          Pasal 30

 

D.    Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan warga negara dan negara meliputi ketentuan sebagai berikut :

-          Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.

-          Hak negara untuk dibela.

-          Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

-          Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.

-          Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi manusia.

-          Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.

-          Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial.

-          Kewajiban negara untuk memberi kebebasan beribadah.

Contoh kasus :

-          Menaati hukum lalu lintas.

-          Membayar pajak.

-          Perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar