DINAMIKA PERKEMBANGAN UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
A.
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Para pendiri negara
sepakat untuk membuat sebuah Undang – Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
yang memiliki arti dan fungsi. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia dalam naskah yang diberi nama Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
Perubahan UUD 1945
dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari
tahun 1999. Pada sejarah perkembangannya, ada 4 macam Undang – Undang yang
pernah berlaku yaitu :
1)
Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : Penetapan Undang – Undang Dasar 1945.
2)
Periode 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Penetapan Konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
3)
Periode 17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Penetapan Undang – Undang Dasar Sementara 1950
4)
Periode 5 Juli
1959 – Sekarang : Penetapan berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945
B.
Perubahan UUD 1945
1.
Pertama, dilakukan
dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999 hasilnya membatasi kekuasaan Presiden dan
memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
2.
Kedua, dilakukan
dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000 hasilnya rumusan perubahan pasal – pasal
meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, ketentuan
rinci tentang HAM, dan menyempurnakan perubahan yang pertama.
3.
Ketiga,
dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 hasilnya ada perubahan ketentuan pada
pasal tentang asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan
antarlembaga negara, dan ketentuan untuk pemilihan umum.
4.
Keempat,
dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 hasilnya ketentuan tentang
kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara penghapusan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan & kebudayaan, perekonomian &
kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan & aturan tambahan.
C.
Lembaga Negara Pasca Amandemen
Susunan ketatanegaraan
dalam kelembagaan negara mengalami perubahan, dengan adanya pemisahan
kekuasaan. Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan
Eksekutif Presiden dan wakil Presiden. Badan yudikatif terdiri atas kekuasaan
kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi
Yudisial (KY).
Lembaga Tinggi Negara
sesudah amandemen ke-4 :
-
MPR
-
DPR
-
DPD
-
BPK
-
Presiden
-
MA
-
MK
-
KY
D.
Tata Urutan Perundang – Undangan
Menurut Undang – Undang No. 10 tahun 2004 tata
urutan perundang – undangan adalah sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
UU / Perpu
3.
Peraturan
Pemerintahan (PP)
4.
Perpres
5.
Peraturan Daerah
Provinsi
6.
Peraturan Daerah
Kabupaten / Kota
7.
Peraturan Desa
(Perdesa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar