Senin, 05 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan - DINAMIKA PERKEMBANGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DINAMIKA PERKEMBANGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

A.    Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Para pendiri negara sepakat untuk membuat sebuah Undang – Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang memiliki arti dan fungsi. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada tanggal  18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam naskah yang diberi nama Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999. Pada sejarah perkembangannya, ada 4 macam Undang – Undang yang pernah berlaku yaitu :

1)      Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : Penetapan Undang – Undang Dasar 1945.

2)      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

3)      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Penetapan Undang – Undang Dasar Sementara 1950

4)      Periode 5 Juli 1959 – Sekarang : Penetapan berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945

 

B.     Perubahan UUD 1945

1.      Pertama, dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999 hasilnya membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2.      Kedua, dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000 hasilnya rumusan perubahan pasal – pasal meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, ketentuan rinci tentang HAM, dan menyempurnakan perubahan yang pertama.

3.      Ketiga, dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 hasilnya ada perubahan ketentuan pada pasal tentang asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, dan ketentuan untuk pemilihan umum.

4.      Keempat, dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 hasilnya ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan & kebudayaan, perekonomian & kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan & aturan tambahan.

 

C.    Lembaga Negara Pasca Amandemen

Susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan negara mengalami perubahan, dengan adanya pemisahan kekuasaan. Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden. Badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke-4 :

-          MPR

-          DPR

-          DPD

-          BPK

-          Presiden

-          MA

-          MK

-          KY

 

D.    Tata Urutan Perundang – Undangan

Menurut Undang – Undang No. 10 tahun 2004 tata urutan perundang – undangan adalah sebagai berikut :

1.      UUD 1945

2.      UU / Perpu

3.      Peraturan Pemerintahan (PP)

4.      Perpres

5.      Peraturan Daerah Provinsi

6.      Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

7.      Peraturan Desa (Perdesa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar